Pengertian Politik Dan Strategi
Nasional
Kata “Politik” secara ilmu
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dari
segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
1. Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan
umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
1.
proses pertimbangan
2.
menjamin terlaksananya suatu usaha
3.
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dalam bahasa Indonesia, politik
dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada .
Politik secara umum adalah
mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan
begitu, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi
dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi
politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah
bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan,
dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
3. Pengambilan
keputusan
Politik adalah pengambilan
keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik
adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4. Kebijakan
umum
Kebijakan umum adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi dan Strategi
Nasional
Strategi berasal dari bahasa
Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian ,
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional
untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional .
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945
. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Otonomi
Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama,
titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
2. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22
tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain,
meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
secara makro.
3. Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan
legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di
daerah.
b. DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1. Memilih Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah
bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sumber :