Teknologi
yang semakin canggih memicu terjadinya perkembangan diberbagai bidang. Namun
perkembangan tersebut juga mengakibatkan berbagai pelanggaran hukum diberbagai
bidang. Contohnya pada bidang industri terdapat berbagai pelanggaran hukum
industri yang terjadi. Beberapa contoh kasus pelanggaran hukum industri
tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kasus Pelanggaran Hak Cipta IML dan Infigy
Group
Institute for Motivational Living, Inc.
(IML), perusahaan penerbitan dan teknologi yang berbasis di Amerika,
mengumumkan telah memenangkan gugatan hukum atas pelanggaran hak cipta terhadap
Infigy Group, dan konsultan serta pelatih senior di Infigy, Bapak Didik Mulato.
Infigy Group (http://www.infigygroup.com) adalah Grup Pemasaran Produk Asuransi
Prudential menurut situs web mereka.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Niaga di Surabaya, Indonesia menetapkan bahwa terdakwa telah
melanggar hak cipta IML dan menyatakan bahwa IML adalah pemegang hak cipta yang
sah atas Profil Sistem Kepribadian DISC. Gugatan hukum fokus pada penyalinan
dan distribusi bahan-bahan hak cipta IML oleh terdakwa tanpa persetujuan dari
IML. Terdakwa menawarkan bahan IML secara gratis sebagai bagian dari strategi
agar orang menggunakan DISC untuk memperoleh pemahaman gaya kepribadian dalam
proses bisnis terdakwa. IML berhasil meyakinkan bahwa mereka telah mengalami
kerugian pendapatan sejak terdakwa memberikan hak kekayaan intelektual IML
untuk diperdagangkan. IML, penulis dan penerbit, telah mendaftarkan berbagai
bahan dengan Kantor Hak Cipta Amerika Serikat yang sebelumnya digunakan oleh
terdakwa. Hukum di Indonesia juga mencakup tuntutan hak cipta atas pelangggaran
hak cipta dan penyelidikan lebih lanjut pada pelanggaran tengah dilakukan.
Institute for Motivational Living
(http://www.motivationalliving.com) adalah pemimpin dalam penilaian perilaku
yang disesuaikan serta penerbit profil DISC yang digunakan secara global di
perusahaan, pendidikan, kementerian dan industri swadaya. IML, yang didirikan
pada tahun 1981, telah mengembangkan ratusan profil, kursus, laporan secara
online dan program berbasis perilaku yang disesuaikan untuk membantu orang
berkomunikasi dan bekerja sama dengan lebih efektif. Untuk memenuhi kebutuhan
sumber daya manusia, IML mengembangkan PeopleKeys (http://www.peoplekeys.com),
alat dengan berbagai bahasa yang divalidasi secara online untuk mencari,
menyaring, merekrut dan mengelola pekerja. PeopleKeys, yang dibangun selama
lebih dari 30 tahun untuk bisnis penilaian kepribadian, mengukur kinerja
terbaik dan menggunakan tolok ukur tersebut untuk melihat kepribadian para
pelamar di masa depan. Penilaian dan layanan PeoleKeys membantu organisasi
dalam mengamati potensi manusia, memberdayakan pekerja dan mempertahankan orang
yang tepat untuk pekerjaan yang sesuai.
2. Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma
dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu
merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan
kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT Tossa Sakti, sedangkan Honda
Karisma diproduksi oleh PT Astra Honda Motor. PT Tossa Sakti tidak dapat
dibandingkan dengan PT Astra Honda Motor (AHM), karena PT HM perusahaan yang
mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT Tossa
Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi
perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa
unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan
dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT AHM. Sang
pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT AHM
atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT AHM telah menggunakan
merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT AHM diduga
telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di
desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT AHM
memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf
berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra
dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT AHM tidak menerima
keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke
Mahkamah Agung. PT AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan
pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT AHM
(Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat
pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk
tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan
merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT
Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT AHM
merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang
disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT AHM,
yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan
seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT AHM dikenakan
pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana
penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan
berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma
dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT AHM telah mencabut merek
Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan
bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.
3. Kasus Pemalsuan Hak Merk - Adidas
Merek adidas Holder AG menang di Central
kasus Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan
ini bukan kali pertama bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.
Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan
perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH
Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia. Adidas
partai mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan
pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari
merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan. Hal ini disampaikan oleh
pengacara adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co mengatakan
dalam sebuah pernyataan, yang diterima detikFinance, Kamis (2012/06/21)
"Dasar dari hal ini adalah garis / strip untuk sepatu yang terlihat sangat
mirip dengan 3-STRIP merek dagang Tergugat dimiliki oleh Adidas dan konsumen
akan mudah tertipu oleh mereka.
Merek Dagang Hukum di Indonesia untuk
melindungi hal semacam ini, sejalan dengan internasional peraturan seperti
Perjanjian WTO. adidas Kursus akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi
hak-hak dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat, "katanya.
Merek adidas 3-STRIP terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah
diakui sebagai merek terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam
kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST antara adidas melawan Kim Sung Soo di
Pengadilan Niaga Jakarta, keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara
lain di luar negeri. Sidang pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang
diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di
Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dr
Sudharmawatiningsih SH, MH Seperti diketahui adidas didirikan pada tahun 1949,
merek-3 STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi
dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan
kasus serupa untuk melindungi merek dari 3-STRIPnya di berbagai negara di
seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol,
Belgia, Yunani dan Cina.
Sumber
: