Hukum memiliki
berbagai pengertian berdasarkan pandangan beberapa para ahli. Pengertian
hukum bedasarkan pengertian para ahli adalah sebagai berikut.
· Menurut J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
· Menurut E. Utrecht, hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
· Menurut R. Soeroso
SH, hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
Sedangkan
industri memiliki berbagai pengertian berdasarkan pandangan para ahli.
Pengertian industrimenurut para ahli adalah sebagai berikut.
· Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, industri adalah
kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan
peralatan, misal mesin.
· Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
· Menurut Hinsa Sahaan, industri adalah bagian dari
sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi
sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian
dari hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
· Hukum sebagai
sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci,
yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI
merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya
lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan
melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
Hukum kekayaan industri (industrial
property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan Industri mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki
jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa
berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.
Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan am kegiatan perdagangan
barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c.
Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1).
d.
Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e.
Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
f.
Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya. Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan
lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat
ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian
hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (pasal 1 ayat 1). Hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis
besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak
cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Hak terkait
adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak
terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah
untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang - undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak
cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
·
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program
komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
·
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
·
Ayat 3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1). Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
· Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
· Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
pasal 1, ayat 3)
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu
tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu
10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak
dapat diperpanjang. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
· Dalam
hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten.
· Dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya.
· Dalam hal paten proses,
larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya
berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten
proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan
pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib
membayar biaya tahunan.
Sumber:
http://henritama33412409.blogspot.com/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri/
http://sutiawantresno.blogspot.com/2013/11/hak-cipta-dan-hak-paten-beserta-contoh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar