Selasa, 09 Juni 2015

Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Industri

Teknologi yang semakin canggih memicu terjadinya perkembangan diberbagai bidang. Namun perkembangan tersebut juga mengakibatkan berbagai pelanggaran hukum diberbagai bidang. Contohnya pada bidang industri terdapat berbagai pelanggaran hukum industri yang terjadi. Beberapa contoh kasus pelanggaran hukum industri tersebut adalah sebagai berikut.

1.    Kasus Pelanggaran Hak Cipta IML dan Infigy Group
       Institute for Motivational Living, Inc. (IML), perusahaan penerbitan dan teknologi yang berbasis di Amerika, mengumumkan telah memenangkan gugatan hukum atas pelanggaran hak cipta terhadap Infigy Group, dan konsultan serta pelatih senior di Infigy, Bapak Didik Mulato. Infigy Group (http://www.infigygroup.com) adalah Grup Pemasaran Produk Asuransi Prudential menurut situs web mereka.
       Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Surabaya, Indonesia menetapkan bahwa terdakwa telah melanggar hak cipta IML dan menyatakan bahwa IML adalah pemegang hak cipta yang sah atas Profil Sistem Kepribadian DISC. Gugatan hukum fokus pada penyalinan dan distribusi bahan-bahan hak cipta IML oleh terdakwa tanpa persetujuan dari IML. Terdakwa menawarkan bahan IML secara gratis sebagai bagian dari strategi agar orang menggunakan DISC untuk memperoleh pemahaman gaya kepribadian dalam proses bisnis terdakwa. IML berhasil meyakinkan bahwa mereka telah mengalami kerugian pendapatan sejak terdakwa memberikan hak kekayaan intelektual IML untuk diperdagangkan. IML, penulis dan penerbit, telah mendaftarkan berbagai bahan dengan Kantor Hak Cipta Amerika Serikat yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa. Hukum di Indonesia juga mencakup tuntutan hak cipta atas pelangggaran hak cipta dan penyelidikan lebih lanjut pada pelanggaran tengah dilakukan.
       Institute for Motivational Living (http://www.motivationalliving.com) adalah pemimpin dalam penilaian perilaku yang disesuaikan serta penerbit profil DISC yang digunakan secara global di perusahaan, pendidikan, kementerian dan industri swadaya. IML, yang didirikan pada tahun 1981, telah mengembangkan ratusan profil, kursus, laporan secara online dan program berbasis perilaku yang disesuaikan untuk membantu orang berkomunikasi dan bekerja sama dengan lebih efektif. Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, IML mengembangkan PeopleKeys (http://www.peoplekeys.com), alat dengan berbagai bahasa yang divalidasi secara online untuk mencari, menyaring, merekrut dan mengelola pekerja. PeopleKeys, yang dibangun selama lebih dari 30 tahun untuk bisnis penilaian kepribadian, mengukur kinerja terbaik dan menggunakan tolok ukur tersebut untuk melihat kepribadian para pelamar di masa depan. Penilaian dan layanan PeoleKeys membantu organisasi dalam mengamati potensi manusia, memberdayakan pekerja dan mempertahankan orang yang tepat untuk pekerjaan yang sesuai.

2.    Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
       Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT Astra Honda Motor. PT Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT Astra Honda Motor (AHM), karena PT HM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
       Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
       Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
       Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
       Dari kasus tersebut, PT AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

3.    Kasus Pemalsuan Hak Merk - Adidas
       Merek adidas Holder AG menang di Central kasus Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan ini bukan kali pertama bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.
       Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia. Adidas partai mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan. Hal ini disampaikan oleh pengacara adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang diterima detikFinance, Kamis (2012/06/21) "Dasar dari hal ini adalah garis / strip untuk sepatu yang terlihat sangat mirip dengan 3-STRIP merek dagang Tergugat dimiliki oleh Adidas dan konsumen akan mudah tertipu oleh mereka.
       Merek Dagang Hukum di Indonesia untuk melindungi hal semacam ini, sejalan dengan internasional peraturan seperti Perjanjian WTO. adidas Kursus akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat, "katanya. Merek adidas 3-STRIP terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST antara adidas melawan Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga Jakarta, keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lain di luar negeri. Sidang pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012.
       Majelis hakim yang diketuai oleh Dr Sudharmawatiningsih SH, MH Seperti diketahui adidas didirikan pada tahun 1949, merek-3 STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus serupa untuk melindungi merek dari 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan Cina.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar